Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing masing, dimana PP menjadi eksekutor utama, NN observasi lokasi, sedangkan pelaku lainnya merupakan pemantauan keadaan. Barang barang hasil curian lalu dijual kepada AG yang juga sebagai penadah.
“Para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun. Sedangkan AG sebagai penadah kita kenakan pasal 480,” pungkasnya.
Pelaku NN yang merupakan seorang wanita tersebut mengaku jika hasil pencurian di 12 TKP tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari karena himpitan ekonomi.
“Untuk hidup sehari-hari, karena himpitan ekonomi,” kata NN.
Polres Ponorogo saat ini tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Diduga aksi yang dilakukan para kawanan itu tidak hanya di Kabupaten Ponorogo.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















