Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan sedikitnya 5 orang sebagai tersangka kasus meledaknya petasan di salah satu rumah yang berada di Desa Blembem, Kecamatan Jambon.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melengkapi alat bukti kasus yang terjadi pada Selasa (14/5/2024) malam tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka mengatakan jika 5 tersangka tersebut 4 diantaranya merupakan anak dibawah umur sedangkan satu orang dewasa atas nama MN (21).
“Tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan, sedangkan di bawah umur kami serahkan ke unit PPA,” ungkap Guling, kepada Memo Group.
Guling juga menyebut jika para tersangka tidak hanya sekali ini membuat petasan, namun sudah beberapa kali. Mereka membuat petasan dari sejumlah bahan baku yang dijual di online shop seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium serta bahan bahan lainnya.
“Mereka belajar meracik dari internet, seluruh barang bukti sudah kita serahkan ke laboratorium forensik, untuk kelengkapan barang bukti,” terangnya



















