Kasus Meledaknya Petasan di Ponorogo, Lima Orang Jadi Tersangka

Kasus Meledaknya Petasan di Ponorogo, Lima Orang Jadi Tersangka

Guling juga menegaskan jika pihaknya tidak akan pandang bulu terkait kasus bahan peledak atau petasan. Sebab, selama ini sudah banyak korban yang luka hingga meninggal dunia akibat petasan baik yang berada di balon udara maupun petasan umumnya.

“Kami Satreskrim Polres Ponorogo menghimbau dalam hal kedepannya jangan sampai ada peristiwa petasan terulang lagi apalagi hingga memberikan kesempatan pada anak dalam hal pembuatan balon udara atau petasan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1952 jo pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Read More

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *