Edarkan 19 Gram Sabu Dibekuk di Malang

Sementara itu, pelaku saat diperiksa juga mengaku jika dirinya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu tiap gram yang dijualnya.

” Saya menjual sabu eceran yang mana tiap gram nya keuntungan nya sekitar Rp100 ribu,” terangnya .

 

Read More

Tentu saja pelaku akan dijerat dengan  pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *