Sementara itu, pelaku saat diperiksa juga mengaku jika dirinya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu tiap gram yang dijualnya.
” Saya menjual sabu eceran yang mana tiap gram nya keuntungan nya sekitar Rp100 ribu,” terangnya .
Tentu saja pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















