Kediri, SEJAHTERA.CO –Tim intelejen dan Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi tiga terpidana gratifikasi pungli tanah, Senin (20/5/2024) pagi.
Ketiga terpidana itu yakni Sumarni, Mantan Kepala Desa Jagung Kecamatan Pagu, Majianto, yang kini masih aktif menjabat kaur keuangan desa setempat, dan Majianto, sekretaris desa setempat.
Akan tetapi, jaksa hanya mengeksekusi badan terhadap dua terpidana yaitu Sumarni dan Majianto. Sebab, terpidana lainnya yakni Murdiono sedang mengalami sakit stroke dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
“Perkara tindak pidana korupsi kita eksekusi hari ini dalam pelaksanaan putusan mahkamah agung nomor 477 pidsus 2019 23 Mei 2019,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.
Yuda menjelaskan, ada tiga terpidana yang sebenarnya dieksekusi, yakni Sumarni mantan kepala desa, Majianto menjabat kaur keuangan (masih aktif), dan Murdiono sebagai mantan sekretaris desa (sekdes).
Dari eksekusi tersebut, kejari hanya mengamankan dua terpidana lantaran satu pidana yakni Murdiono diketahui sedang sakit stroke ketika didatangi di rumahnya. Mantan sekdes tersebut tidak bisa berjalan, dan terbaring di kasur.
“Dengan kondisi itu, tidak dimungkinkan melakukan eksekusi badan terhadap yang bersangkutan,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, jaksa juga mendatangkan Dokter Puskesmas Ngasem untuk melakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana. Hasilnya, terpidana dinyatakan mengidap stroke dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
Yuda kemudian berkoordinasi dengan pimpinan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Kita laporkan pimpinan bahwa yang bersangkutan pidana sedang sakit. Sesuai arahannya, kami melakukan penegakan hukum secara humanis,” tambahnya.
Ketiga terpidana itu koorperatif saat dijemput tim jaksa di rumahnya dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk menyelesaikan administrasi.



















