Edarkan 19 Gram Sabu Dibekuk di Malang

Malang, SEJAHTERA.CO – Mengedarkan sabu seberat 19 gram, pemuda AF (24), warga Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang , dibekuk anggota Satreskoba Polres Malang, Senin (16/5/2024).

 

Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subektie menjelaskan jika pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Read More

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF, yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, terbukti dari tangan pelaku ditemukan berat bersih sabu 18, 83 gram,” jelasnya, Senin (20/05).

Pelaku diduga telah menjadi bandar di daerah Malang, karena saat ditangkap dan penggeledahan didapati dua poket yang sudah dikemas pada plastik klip siap edar, dengan total berat 18,83 gram.

 

” Selain itu, juga ditemukan timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api dan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi sabu-sabu,alat hisap ,pipet kaca, ” urainya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *