Buntut Aduan Warga, Lahan Sitaan Kasus Korupsi Tanah Kades Jambean Dipasang Garis Larangan

Buntut Aduan Warga, Lahan Sitaan Kasus Korupsi Tanah Kades Jambean Dipasang Garis Larangan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri bergerak cepat usai menerima adanya aduan masyarakat mengenai tanah sitaan kasus korupsi tanah yang dilakukan HA, Kades Jambean, Kecamatan Kras non aktif.

Pada Selasa (27/52024) siang, tim pidana khusus itu langsung mendatangi lokasi dan memasang garis larangan untuk melintas.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menyampaikan, pemasangan garis dari kejaksaan untuk menjaga tiga lahan sitaan tersebut agar tidak rusak, berubah, dan disalahgunakan.

Read More

Menurutnya, dengan dipasangnya garis larangan itu sehingga masyarakat tidak melintasi ataupun mempergunakan lahan tersebut.

“Lahan ini masih menjadi barang bukti yang saat ini dipegang oleh Kejari Kabupaten Kediri,” katanya.

Yuda mengaku, bilamana ada aktifitas di lokasi itu, maka harus perlu adanya izin menggunakan kepada pihak yang menguasai dalam hal ini Kejari Kabupaten Kediri. Usaha itu dilakukan karena tujuan kejaksaan untuk melindungi barang bukti tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *