“Yang jelas kita lindungi barang bukti itu apabila ada yang memfungsikannya tanpa izin yang menguasai, secara otomatis sudah menyalahi aturan,” ucapnya.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu mengimbau kepada masyarakat, bila mana ingin melakukan aktifitas di lahan sitaan itu, maka perlu izin kepada pihak yang menguasai.
“Jangan sampai melakukan pengrusakan, atau menggunakan tanpa seizin pihak yang menguasai,” pungkas Kasi Pidsus.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadiwibowo



















