Buntut Aduan Warga, Lahan Sitaan Kasus Korupsi Tanah Kades Jambean Dipasang Garis Larangan

Buntut Aduan Warga, Lahan Sitaan Kasus Korupsi Tanah Kades Jambean Dipasang Garis Larangan

“Yang jelas kita lindungi barang bukti itu apabila ada yang memfungsikannya tanpa izin yang menguasai, secara otomatis sudah menyalahi aturan,” ucapnya.

Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu mengimbau kepada masyarakat, bila mana ingin melakukan aktifitas di lahan sitaan itu, maka perlu izin kepada pihak yang menguasai.

“Jangan sampai melakukan pengrusakan, atau menggunakan tanpa seizin pihak yang menguasai,” pungkas Kasi Pidsus.

Read More

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *