Peredaran barang terlarang ini hanya terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa barang-barang tersebut didapat dari beberapa orang yang saat ini berstatus dalam pencarian orang (DPO).
“Barang didapatkan dari beberapa orang yang masih kita kejar dan ditetapkan sebagai DPO. Kalau modusnya ada yang jualan dari rumah dan ada yang dijual di jalan,” bebernya.
“Jika dikalkulasikan, menurut Kasatresnarkoba, total barang bukti 131 gram sabu tersebut bernilai sekitar 150 juta rupiah,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Gimo Hadiwibowo



















