Kasus Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras, Kapolres Tulungagung: Diupayakan Diversi

Maka dari itu, dia harus menyelesaikan kasus ini sebaik dan seadil mungkin, sehingga penanganan kasus ini harus hati-hati.

“Kami bekerja secara profesional, sehingga kasus harus ditangani dengan sangat teliti namun tetap diselesaikan secepatnya agar penyelesaian kasus ini sebaik dan seadil mungkin,” ungkapnya.

Disinggung terkait terduga pelaku sendiri, Arsya menyebut, karena kasus ini masih tahap penyelidikan, maka terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Read More

 

Namun jika nantinya dalam penangana  kasus ini sudah mendapat titik terang, maka akan ada penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula saat sekelompok remaja bermain di sekitar Taman Reog Kendang Kelurahan Sembung Tulungagung pada Minggu (26/5/2024).

Saat itu, terduga pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia 7 tahun dan diduga menawari korban miras.

 

“Informasi yang didapat, terduga pelaku memberikan miras kepada korban dan sempat diminun, kemudian dimuntahkan oleh korban. Nah kebenaran akan hal ini masih diselidiki,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *