Malang, Memo – Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penggerebekan sebuah rumah tersebut karena diduga digunakan untuk produksi minyak goreng (migor) curah ilegal.
Dari aksi penggerebakan di sebuah rumah kawasan Kecamatan Wajak, sebanyak tujuh orang diamankan.
Satu dari tujuh orang adalah pemilik rumah. Sementara, lokasi rumah produksi tepatnya ada di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, rumah tersebut memproduksi minyak goreng curah secara ilegal. Penggerebekan dilakukan pada 31 Mei.
“Kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujar Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Sabtu (8/6).
Gandha menambahkan, sampai saat ini sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan.