Dalam pendalaman sementara ada dua modus yang dilakukan yaitu topengan dan tempilan. Untuk modus topengan, yang bersangkutan (pihak bank.red), membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman, dan pihak dari bank mengambil pencairan uang tersebut secara full.
Kemudian untuk modus tempilan pihak bank mencari subjek yang seolah-olah membutuhkan pinjaman, namun pencairannya tidak sesuai.
Jadi misalnya ada orang yang pinjam KUR Rp 20 juta, tapi oleh pihak bank dilakukan up sampai Rp 50 juta. Dari selisih pencairan tersebut ada dipakai sendiri oleh pihak bank.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















