Kediri, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berusia 51 tahun, berinisial S, warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi atas dugaan pencurian alat mesin pertanian (alsintan) yang telah dilakukannya sebanyak delapan kali sejak Desember 2023.
S, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Nganjuk, mengakui perbuatannya dengan terbata-bata.
“Saya terpaksa mencuri karena himpitan ekonomi, hasil curian saya jual ke tukang rosok,” ujar S lirih saat hadir di konferensi pers Polres Nganjuk, Rabu (12/6/2024).
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengungkapkan, S awalnya hanya berniat mencuri solar dari alsintan yang ditinggalkan pemiliknya di sawah.
Namun, karena kebutuhan yang semakin mendesak, S akhirnya nekat menggasak seluruh alsintan menggunakan kunci pas.
“Kami berhasil mengamankan S beserta barang bukti di kediamannya setelah menerima laporan pencurian terbaru pada Selasa (11/6/2024) kemarin,” jelas AKBP Muhammad.
“Dari pemeriksaan, terungkap bahwa S telah melakukan pencurian serupa di delapan lokasi berbeda,” lanjutnya.