Penangkapan S menjadi pengingat bagi para petani untuk lebih waspada dalam menjaga alsintan mereka.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti sulitnya kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang terdorong melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan hidup.
AKBP Muhammad menegaskan bahwa S akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atas perbuatannya.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor: Dhita Septiadarma



















