Penyalahgunaan Hak PVT Benih Kacang Panjang Berakhir Damai, Polres Kediri Musnahkan Barang Bukti

“Kasusnya tidak ditempuh jalur hukum sampai peradilan. Mereka sepakat menempuh restorative justice (keadilan restoratif), tetapi barang bukti tetap akan dimusnahkan,” ujarnya.

 

Fauzi juga meminta masyarakat agar lebih memperhatikan dan hati-hati karena tindakan seperti ini masuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan undang-undang sehingga ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.

Read More

“Kegiatan ini juga untuk edukasi kepada masyarakat agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *