“Kasusnya tidak ditempuh jalur hukum sampai peradilan. Mereka sepakat menempuh restorative justice (keadilan restoratif), tetapi barang bukti tetap akan dimusnahkan,” ujarnya.
Fauzi juga meminta masyarakat agar lebih memperhatikan dan hati-hati karena tindakan seperti ini masuk tindak pidana dan dapat dijerat dengan undang-undang sehingga ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.
“Kegiatan ini juga untuk edukasi kepada masyarakat agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















