Momen HUT Bhayangkara Tulungagung 2024, Sejumlah Anggota Melanggar Ditindak

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara, Polres Tulungagung menjaga netralitas dan kedisiplinan anggotanya agar tidak menyalahi kode etik dan hukum. Tindakan tegas sudah diberikan pada dua anggota yang melanggar kode etik dan hukum.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pada HUT Bhayangkara 2024, netralitas dan kedisiplinan merupakan nilai penting yang harus dijaga oleh anggota. Hal ini dilakukan untuk memberikan contoh bagi masyarakat dan untuk menjaga nama naik instansi Polri.

Pada peringatan HUT Bhayangkara tahun 2024 ini, pihaknya menegaskan jika tidak segan untuk menindak dengan tegas jika ada anggota yang melanggar. Entah itu melanggar kode etik maupun melanggar ketentuan hukum sehingga penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.

Read More

“Bagi anggota Polres Tulungagung maupun polsek jajaran yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas baik itu disiplin, penindakan hukum atau justru pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (1/7/2024).

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, ungkap Arsya, setidaknya saat ini terdapat dua anggota yang sudah diberi sanksi tegas lantaran melanggar kode etik maupun hukum.

Salah satunya yakni Aiptu Udi Cahyono, mantan Bintara Sat Samapta Polres Tulungagung yang dicopot dari jabatannya usai terlibat peredaran narkoba.

Akibat kasus tersebut, Aiptu Udi Cahyono kemudian diberikan sanksi tegas berupa PTDH yang dilakukan pada Senin (1/4/2024) kemarin di halaman Polres Tulungagung. Kemudian ada mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki berinisial DW (40) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *