Malang, SEJAHTERA.CO – Kepolisian tetapkan dua tersangka kasus produksi minyak goreng “minyakkita” ilegal yang dilakukan rumah sendiri di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Selasa (11/06). Kedua pelaku dalam satu bulan mampu meraup keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang yang terlibat aktif di kasus tersebut.
Mereka adalah MZ (36), warga Jalan Suropati Desa Wajak Kecamatan atau pemilik rumah. DM (47), Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Tentu saja kedua pelaku dalam satu bulan dapat mendapatkan keuntungan mencapai Rp 400 juta,” katanya, Selasa (11/06).
Terbongkarnya bisnis ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari kepolisian melalui tim satgas pangan.
Mereka menemukan kejanggalan atau perbedaan fisik minyak goreng yang beredar di pasaran. Mengetahui hal tersebut, satgas langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Imam menjelaskan peran kedua tersangka, yang mana mereka sudah bermitra sejak Februari 2024. Awalnya bisnis ini dilakukan Zainudin sendirian sejak maret 2023.
“Kedua pelaku awalnya bertemu bulan Februari lalu dan saling bekerja sama dengan motif meraup keuntungan yang banyak,” tambahnya
Hasil pertemuan tersebut adalah melakukan pembagian kerja Zainudin menyediakan bahan minyak curah. Lalu, Mulyono mengemas, mengedarkan dan memperniagakan Minyak Goreng merek “Minyakita ” dan Minyak Goreng kemasan polosan.