Dalam satu bulan mereka berdua mampu memproduksi sekitar 8.000 botol. Lalu minyak goreng tersebut didistribusikan ke Malang Raya, Sidoarjo dan Surabaya. Kedua pelaku berhasil tertangkap tangan oleh polisi di rumah produksi tersebut pada Jumat (31/6) lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah truk dengan muatan penuh minyak. Dan satu buah pikap dengan isi botol kemasan bahan lainnya.
Imam menjelaskan jika modus operandi dari kasus tersebut ada memalsukan label botol tersebut. Pada stiker tersebut tertera nama CV. Sinar Subur Barokah yang ditempelkan di botol. Hasil penyelidikan CV tersebut tidak punya izin edar.
“Spesifikasinya, dari CV tersebut tidak sesuai dengan label yang dicantumkan pada kemasan. Alis menggunakan nomor BPOM orang lain,” jelasnya.
Karena perbuatan tersebut kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Karena mengedarkan barang ilegal dan memperdagangkan barang tidak SNI di dalam negeri. Dengan denda pidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















