Ringkus Dua Warga Jongbiru Kediri dengan Ratusan Butir Pil Dobel L

Ringkus Dua Warga Jongbiru Kediri dengan Ratusan Butir Pil Dobel L
Dua pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri (Humas) 

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pria itu berinisial SU alias Ambar (42) dan FI (26), warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Selain mengamankan pelaku, barang bukti berupa ratusan butir pil dobel L disita.

Baca Juga :Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek, Gak Nyangka Ternyata ini Masalahnya

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, petugas melakukan penyelidikan usai menerima informasi perihal maraknya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo. Dalam penyelidikan itu, tim antinarkoba mencurigai dua seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Read More

Pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi dapat mengamankan terduga pelaku di wilayah desa setempat.

“Petugas mengamankan SU alias Ambar terlebih dahulu saat berada di kediamannya,” katanya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga :Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Tembus 41 Desa di 11 Kecamatan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *