Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu. Menurut Sriati, ditemukan barang bukti sebanyak 530 butir pil dobel L dengan rinci lima plastik klip berisi 500 butir dimasukkan ke dalam botol plastik. Sedangkan, 30 butir dikemas dalam bekas bungkus rokok. Tak hanya itu, juga turut menyita satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk transaksi.
“Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku sebelumnya pernah mengedarkan kepada barangnya kepada dua orang yakni DS dan FI,” bebernya.
Atas petunjuk tersebut, lanjut dia, petugas kepolisian melakukan pengembangan kasus. Tidak membutuhkan waktu lama, Satresnarkoba Polres Kediri dapat mengamankan FI di rumahnya. Meski begitu, petugas hanya menyita barang bukti berupa sebuah ponsel.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















