Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisial S resmi ditahan pihak kepolisian setelah dinyatakan sembuh seusai menjalani rawat inap di Rumah Sakit dr Soedomo Trenggalek.
Baca Juga :Lahan Hutan Gunung Tumpak Trenggalek Seluas 2,25 Hektare Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Juta
Penahanan itu membuat tersangka kasus-kasus kekerasan anak tersebut otomatis pindah ‘kamar’ dari rumah sakit ke Rutan.
“Penahanan kami lakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Jumat (4/10).
Sebelumnya, S terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena gangguan kesehatan saat proses pemeriksaan berlangsung. Dia mengalami nyeri perut hingga membuatnya lemas setelah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus yang membelitnya.
Baca Juga :Selama Tiga Bulan, Sepuluh Ribu Lebih Paspor Diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
Dua hari jalani perawatan, kesehatan S membaik dan diperbolehkan pulang pada Kamis (3/10/2024).
“Mulai kemarin S resmi dilakukan penahanan. Sebelumnya sempat kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan tersangka, namun saat itu kondisi kesehatannya terganggu. Baru kali ini pemeriksaan berhasil dilakukan setelah pihak rumah sakit memberikan keterangan resmi bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan obyektif dan subyektif. Secara obyektif, ancaman hukuman bagi tersangka lebih dari lima tahun penjara, sementara secara subyektif, tersangka masih memerlukan pemeriksaan lanjutan sehingga perlu dilakukan penahanan untuk mempercepat proses hukum.
Baca Juga :Kawasan Kuliner Halal Diresmikan, Ini Harapan Pj Gubernur Jatim



















