Saat ini, lanjutnya, kliennya masih pikir-pikir. Tak pernah menyangka jika kasus itu ternyata menyebar dan berujung laporan ke polisi. Bahkan, kliennya tak segan-segan lapor balik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Iya, tuduhannya fitnah dan pencemaran nama baik,” kata pengacara asal Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini.
Baca Juga :KPU Ponorogo Fasilitasi APK untuk Para Paslon, ini Jumlah dan Lokasi Pemasangannya
Soal kerugian, lanjutnya juga tak sebesar yang disampaikan Rp 400 juta lebih. Sepengetahuan kliennya, hanya sekitar Rp 200 jutaan. “Semua ada catatannya kok,” katanya.
Seperti seorang oknum di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI. SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mengaku ditipu.
Baca Juga :Mobil Rombongan Besan Mantenan di Trenggalek Terperosok ke Sungai, Begini Kronologinya
Tak tanggung merugi hingga Rp400 juta lebih. Awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis.
Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022. Tetapi dalam perjalanannya macet. Kasus pun sempat bergulir ke pengadilan. Korban juga melapor ke Polres Blitar atas tuduhan penipuan.



















