Baca Juga :Pelaksanaan MBG Sepekan, Ketua Dewan Ponorogo: Proses Sesuai SOP
Atas aduan tersebut, anggota Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi dan melakukan penindakan. Menurut Iptu Murnianto, pihaknya memperbolehkan bilamana ada pelanggan yang mana sopir atau pengemudi menurunkan penumpangnya dan kendaraan parkir sebelah selatan jalan.
Bilamana parkir sebelah utara, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas. “Ada rambu-rambu P strip itu artinya dilarang parkir. Jadi beda dengan S strip yang artinya dilarang berhenti,” ucapnya.
Sebelumnya, Unit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota menindak kendaraan beberapa hari lalu yang hendak melakukan bongkar muatan. Penindakan itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan Jalan Yos Sudarso Kota Kediri merupakan kawasan tertib berlalulintas.



















