Baca Juga :Hari Otoda ke-29, Momentum Meningkatkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah kos wilayah Ngajum. Setelah kami lakukan penyelidikan, penggerebekan langsung kami lakukan malam itu juga,” jelas AKP Bambang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Bambang juga menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, terus kita kembangkan. Ini bukan hanya soal jumlah poket, tapi soal nyawa generasi muda yang harus kami selamatkan,” tegasnya.
Baca Juga :Terekam CCTV, Sejoli Mencuri Belasan Minyak Kayu Putih di Apotek
Polres Malang mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat vital. Informasi sekecil apa pun bisa menjadi awal pengungkapan kasus besar,” tutup AKP Bambang.



















