Baca Juga :Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Kota Kediri Meningkat, Pengguna Knalpot Brong Tak Diberi Ampun
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Penertiban ini adalah komitmen kami menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Petugas patroli menemukan BF sedang meminta uang kepada pengendara yang berhenti di lampu merah.
Setelah diamankan, dia dibawa ke Mako Polres Nganjuk beserta barang bukti uang tunai Rp 30 ribu yang diduga hasil dari mengamen di tempat umum.
Kabag Ops Polres Nganjuk AKP Ondik Andrianto menambahkan, pelaku langsung didata dan diberikan pembinaan awal.
“Kami akan tindak lanjuti dengan koordinasi bersama Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Ondik.



















