Baca Juga :PT KAI Bongkar Warung Esek-Esek di Ponorogo, Berdiri Tanpa Izin di Atas Aset Negara
Merasa tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Plemahan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. NZR akhirnya diamankan di rumahnya dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya.
“Pelaku menunjukkan lokasi motor disembunyikan, yaitu di dalam kebun tebu di Dusun Garas, Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri,” lanjut Kapolsek.
Saat ini, NZR beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Plemahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



















