Bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumah pelaku.
Baca Juga :TMMD ke-125, TNI dan Warga Ngusikan Jombang Kompak Bangun Jalan Desa
“Pelaku mengaku telah menjual sebagian hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.
Motor-motor curian tersebut antara lain Honda Revo dan Supra dari wilayah Gondang, serta Honda Karisma nopol AG 5002 VG. Beberapa di antaranya belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini. Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap,” tuturnya.
Baca Juga :Persik Kediri Siap Hadapi Liga Musim 2025/2026 dengan 31 Pemain, Termasuk 8 Pemain Asing
Pelaku saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.



















