Namun, pada pembelian kedua, tersangka menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan. Ia kembali mengisi penuh sekitar 40 liter. Dengan demikian, dalam satu hari tersangka bisa memperoleh hingga 80 liter BBM subsidi yang kemudian dijual kembali seharga Rp11.500 per liter.
“BBM subsidi tersebut dijual kembali melalui pom mini di rumahnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti. Polisi menyita sembilan galon berisi BBM pertalite dengan total sekitar 135 liter yang diduga berasal dari dua SPBU berbeda.
Perbuatan tersangka dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang merugikan negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:Tulungagung Usulkan Perbaikan 60 Km Jalan Lewat Program IJD 2026
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” pungkasnya.



















