Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, menerima informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.
Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memasang foto pelapor disertai keterangan yang berisi ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa hingga kini terlapor masih kerap melontarkan komentar negatif di media sosial yang diduga mengarah kepadanya, meski tidak secara langsung menyebut nama.
“Dia sampai saat ini masih sering berkomentar di media sosial yang bermuatan pencemaran nama baik. Bahkan pernah mendeskripsikan alamat, kendaraan, dan hal-hal terkait saya,” jelasnya.
Diketahui, terlapor sebelumnya juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan di SPKT Polres Lamongan. Saat itu, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, karena diduga kembali melakukan hal serupa, pelapor memilih menempuh jalur hukum.
“Saya melaporkan ini karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Harus ada proses hukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Baca juga:Kementan Tinjau Embung Sumengo Lamongan, Antisipasi Dampak Perubahan Cuaca
Atas dugaan perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



















