Pengeroyokan di Kecamatan Ngetos, 10 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Pengeroyokan di Kecamatan Ngetos, 10 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk
Suasana konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan dan tindak kriminalitas lainnya di Polres Nganjuk. (muji/memo)

Baca Juga :Perkembangan Kasus Pengeroyokan Sukorejo, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 29 Terduga Pelaku

Kompol Didit menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batang kayu, batu, dan pecahan batu bata.

“Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sedangkan terhadap pelaku anak dilakukan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas,” jelasnya.

Read More

Perbuatan tersangka melanggar dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Muji Hartono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *