Baca Juga :Perkembangan Kasus Pengeroyokan Sukorejo, Satreskrim Polres Nganjuk Amankan 29 Terduga Pelaku
Kompol Didit menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batang kayu, batu, dan pecahan batu bata.
“Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sedangkan terhadap pelaku anak dilakukan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas,” jelasnya.
Perbuatan tersangka melanggar dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Muji Hartono



















