Kediri, SEJAHTERA.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi kegiatan, Senin (28/10/2024) siang. Dilansir dari Lingkar Wilis, pembentukan dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui rapat paripurna sebelumnya masih dipertanyakan keabsahannya.
Sebab tidak melalui pembahasan semua fraksi termasuk fraksi PAN serta Fraksi Nasdem.dan juga tidak ditandatangani oleh ketua dewan.
Rapat koordinasi kegiatan yang digelar kali ini disinyalir merupakan upaya fraksi-fraksi tertentu yang berupaya memonopoli komposisi AKD dan kegiatan dewan. PAN dan Partai NasDem yang meraih dukungan signifikan dari rakyat ditinggal dan tidak dilibatkan, diduga karena untuk kepentingan tertentu.
Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus menegaskan bahwa Tatib DPRD Kota Kediri yang diklaim sudah disetujui melalui rapat paripurna adalah tidak sesuai mekanisme sehingga tidak bisa disebut sah.
“Yang namanya Tatib itu, ada mekanismenya sebelum disahkan, dipelajari dulu oleh semua anggota dewan lalu dibahas baru kemudian disahkan melalui rapat paripurna, lha ini kan mekanisme tidak dilalui,” tegasnya.
“Selain itu, walaupun ada proses pembahasan, pembahasan tatibnya harus dilakukan oleh semua anggota dewan dari semua fraksi, lha kami dari PAN dan juga Partai NasDem tidak dilibatkan, apalagi berita acara hasil rapat paripurna, saya sebagai Ketua DPRD tidak menandatangani” lanjut Dra Firdaus.
Fraksi PAN juga menanggapi terkait kegiatan dewan yang saat ini sudah dijalankan yang dimulai dengan rapat koordinasi terkait pelaksanaan reses atau SPH.
Dra Firdaus selaku Ketua DPRD Kota Kediri menegaskan, tetap pada pendiriannya bahwa Tatib serta pembentukan dan komposisi AKD tidak sah sehingga semua anggota Fraksi PAN tidak akan mengikuti kegiatan tersebut.
“Tidak akan kami ambil kegiatan tersebut,” tegasnya.
Kemudian terkait pengisian AKD yakni komisi maupun banggar, Dra Firdaus mengaku tidak akan setor nama karena tatib yang digunakan tidak melalui mekanisme yang seharusnya.
“Selama pengesahan tatib itu tidak sesuai mekanisme kami tidak akan masuk,” tandasnya.
Sementara itu, tanpa Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, anggota legislator dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Wijaya, membentuk menetapkan tatati, membentuk AKD serta membahas beberapa kegiatan mulai Sosialisasi Produk Hukum (SPH) hingga menyerap aspirasi atau reses.
Menurut Jono, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD, pembentukan AKD melalui kesepakatan 5 fraksi atau sekitar 21 anggota legislatif. Meski tidak dihadiri oleh Ketua DPRD, Firdaus, serta fraksi PAN dan Nasdem menurutnya pembentukan AKD bisa dipertanggungjawabkan.
“Dewan itu kolektif kolegial, pimpinannya ketua bukan kepala. Jadi dengan persetujuan bersama AKD bisa terbentuk. Kami kemarin juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait itu dan prosesnya dikembalikan ke kami melalui tata cara kedewanan,” paparnya pada Sejahtera.co, Senin (28/10/2024).
Lima fraksi yang sudah mengajukan anggotanya ke AKD sepakat memasukkan 6 anggota di Komisi A, 7 anggota di Komisi B, serta 7 Anggota di Komisi C. Di komisi ini masih ada sisa sekitar 3 sampai 4 kuota anggota komisi yang bisa diisi 9 orang legislator dari Fraksi PAN dan Nasdem.
Sementara itu di Badan Musyawarah (Bamus) diisi 9 anggota, Badan Anggaran (Banggar) 10 anggota, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 7 anggota. Selain itu di Badan Kehormatan masih ada 2 orang anggota.
“Pada kesepakatan fraksi di Banggar masih ada 4 (kursi anggota), sementara Bamusnya sisa 5 (kursi anggota). Ini bisa diisi oleh 9 anggota dari 2 fraksi yang tidak hadir. Jadikan pimpinan eksposio, otomatis pimpinan bisa masuk banggar, jika saya masuk banggar masih ada sisa 4 kursi,” paparnya.
Jono mengaku sudah mengundang Fraksi PAN dan Nasdem dalam pembahasan hingga Paripurna Pembentukan AKD kemarin, tetapi tidak datang.
Terkait tatib, menurut Jono, DPRD Kota Kediri masih menggunakan Tata Tertib DPRD Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020. Tatib tersebut masih sesuai karena tidak ada aturan atau UU baru yang mengharuskan legislator memperbarui tatib yang lama.
Jono berpendapat jika rencana Ketua DPRD, Firdaus berkonsultasi untuk membuat tata tertib baru akan membutuhkan waktu lama. Sebab DPRD Kota Kediri dihadapkan dengan agenda penting, yakni menyelesaikan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) 2025.
Setelah dibentuknya AKD, dewan akan memulai membahas RAPBD 2025 awal November nanti.



















