26 RUU Kabupaten/Kota Masih Pembahasan, Ini Catatan Pentingnya

26 RUU Kabupaten/Kota Masih Pembahasan, Ini Catatan Pentingnya

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota masih dalam pembahasan oleh DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

Pemerintah telah menyampaikan beberapa catatan terhadap 26 RUU kabupaten/kota diantaranya berkaitan dengan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Read More

Juga ada catatan agar pembahasan terhadap 26 RUU kabupaten/kota tidak keluar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, karena berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang ada.

“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya,” ujar Syamsurizal dikutip dari Parlementaria.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan bupati dari 26 daerah kabupaten/kota serta pemerintah pada Senin (24/6/2024) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Agar nantinya 26 RUU Kabupaten/Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal menambahkan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima masukan dari bupati daerah Lampung untuk selanjutnay menjadi bahan pembahasan internal.

Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu.

Persetujuan terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat itu berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Sumber : Parlementaria

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *