407 Kasus Perceraian Akibat Ekonomi, Diantaranya Judi Online, Ini Keterangan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo

407 Kasus Perceraian Akibat Ekonomi, Diantaranya Judi Online, Ini Keterangan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perkara judi online menjadi pemicu terbanyak angka kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo. Hal ini diungkapkan sejumlah kuasa hukum yang sedang menangani kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo.

Salah satunya yakni Alwi Fachrudin. Dimana dia menyebut jika ada 80 persen kasus perceraian yang ia tangani gugatan penyertanya yakni karena faktor ekonomi. Didalam faktor ekonomi tersebut salah satu klasifikasinya yakni judi online.

“Malah perselisihan antara pasangan cuma 20 persen. Kalau yang judi online itu rata rata pasangan yang belum memiliki penghasilan tetap,” ungkap Alwi, kepada wartawan.

Read More

Alwi menambahkan jika perkara judi online tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab, perkara judi sudah sejak dulu ada namun yang membedakan sistemnya. Jika dulu judi masih offline kalau sekarang menjadi online.

“Ya ini dampak dari kemajuan zaman, kalau dulu judi kelihatan kalau sekarang tidak karena menggunakan handphone,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perkara yang ia tangani hampir seluruhnya dari pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Mereka merasa tidak tahan karena kondisi ekonomi dan penghasilan yang tidak tetap digunakan untuk judi online.

“Sudah ada puluhan perkara yang saya tangani. Ya kebanyakan suami pekerjaannya serabutan, terus ikutan judi online sehingga membuat masalah ekonomi dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Disisi lain, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni, menjelaskan jika selama kurun waktu 2024 sampai Mei ini, total perkara yang masuk ke PA sudah sebanyak 743 perkara.

Dimana sebanyak 558 perkara merupakan cerai gugat dari pihak istri. Serta 185 perkara merupakan cerai talak dari pihak suami.

Sedang dalam jumlah gugatan tersebut, 407 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi dan 110 sisanya perselisihan antara pasangan. Sedangkan faktor KDRT, meninggalkan pasangan, poligami dan lain lain jumlahnya dibawah tersebut.

“Alasan utamanya karena faktor ekonomi, didalam faktor ekonomi tersebut ada macam-macam salah satunya judi online. Memang dari sebelumnya yang dua tiga tahun lalu tidak ada sama sekali, sekarang ini sudah mulai ada, sekalipun judi online ini menjadi alasan penyerta,” pungkasnya.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *