60 Perlintasan KA Tak Terjaga, Ini Kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun

60 Perlintasan KA Tak Terjaga, Ini Kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun

Jombang, SEJAHTERA.CO – PT. KAI Daop 7 Madiun mencatat, terdapat 156 perlintasan sebidang dijaga, dan sebanyak 60 perlintasan tidak dijaga. Oleh sebab itu, PT. KAI meminta masyarakat tidak beraktivitas atau ngabuburit pada masa ramadan di jalur kereta api.

“Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, Rabu (27/3/2024).

Kuswardojo menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Read More

“Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya

Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, Kuswadojo berharap keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya,” bebernya.

Di sisi infrastruktur, Kuswardojo membeberkan, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

Kuswardojo menegaskan, bahwa peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

“Tercatat pada 2023 – 2024 telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 perlintasan di Nganjuk dan 2 pintu Perlintasan di Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Kuswardojo memaparkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Kuswardojo menerangkan, KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan), sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *