Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan masyarakat Tulungagung mengurus pindah pilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat Tulungagung yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Safari Hasan mengatakan, saat ini masih melakukan pemutakhiran data dari pemilih luar negeri tersebut. Dalam hal ini, pemilih luar negeri sebenarnya tidak hanya PMI, melainkan termasuk pelajar atau pekerja formal.
Pemilih luar negeri dari Kabupaten Tulungagung sebenarnya terbilang cukup banyak, hanya saja untuk jumlah pasti pemilih luar negeri dari Tulungagung belum bisa dirilis lantaran aturan dari KPU RI. Apabila nantinya sudah masuk penetapan pemilih luar negeri, pihaknya baru bisa merilis.
“Kami masih melakukan pemutakhiran data pemilih luar negeri untuk memastikan berapa jumlahnya, saat ini belum bisa dirilis karena belum penetapan,” kata Safari Hasan, Minggu (12/11/2023).
Proses pemutakhiran tersebut, ungkap Safari, dilalukan dengan mengolah data gabungan yang didapat dari berbagai sumber mulai dari PPK hingga KPPS dan data agregat Kemendagri. Secara mengejutkan, diketahui jika data-data tersebut terus mengalami perubahan, sehingga jumlahnya menjadi fluktuatif.
Meski datanya fluktuatif, namun sudah ada sebanyak 938 pemilih yang mengurus pindah pilih dengan rinci, 500 pemilih masuk dan 438 pemilih keluar. Diketahui data tersebut didapat dari kepengurusan pindah pilih pekerja formal, pelajar luar negeri hingga para PMI dari Kabupaten Tulungagung.
“Setiap bulan itu kecenderungan trennya mengalami kenaikan. Tetapi kita belum tau apakah tren di bulan depan akan naik juga atau tidak. Update data sampai H-7 pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.
Setelah penutupan proses pindah pilih, jelas Safari, nantinya akan ada tahapan pemilih khusus yang mana pemilih khusus ini dapat menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP. Sedangkan surat suara untuk pemilih khusus nantinya akan ada sekitar 3 hingga 6 surat suara per tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan untuk proses pemenuhan hak pilih dari PMI dari Tulungagung, dibedakan menjadi dua yakni ketika PMI masih di Indonesia dan sudah di luar negeri. Diketahui untuk PMI yang masih di Indonesia, cukup menunjukkan kontrak kerja kepada KPU, sedangkan PMI di Luar negeri bisa menghubungi PPLN.
“Kalau PMI luar negeri bisa datang ke Kantor Kedutaan atau Perwakilan Indinesia di luar negeri. Prosesnya mudah, tidak harus datang ke lokasi,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















