Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berinisial BA dan BE akhirnya dipanggil oleh Bawaslu Tulungagung, Kamis (14/3/2024).
Pemanggilan dua oknum Panwascam tersebut merupakan buntut dari dugaan keterlibatan pada skandal Pemilihan Legislatif (Pileg), yakni penggeseran perolehan suara parpol dan caleg yang menyeret mereka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungky Dwi Puspito mengatakan, dua oknum Panwascam tersebut sebelumnya bertugas di Kecamatan Boyolangu dan Tulungagung. Keduanya diduga terlibat penggeseran suara milik parpol PDI Perjuangan untuk salah satu calegnya yang ada di dapil 1.
Keduanya diduga terlibat setelah Hasan Maskur yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu mengaku jika dirinya diajak oleh dua oknum Panwascam tersebut. Setelah anggota PPK itu resmi dipecat, Bawaslu juga sudah meminta klarifikasi ke KPU Tulungagung atas hal ini.
“Kemarin kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara ini. Di mana mereka menduga ada keterlibatan dua Panwascam tersebut,” kata Pungky Dwi Puspito, Kamis (14/3/2024).
Setelah menerima klarifikasi tersebut, ungkap Pungky, Kamis (14/3/2024) mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB, Bawaslu melakukan klarifikasi kepada sembilan orang Panwascam. Adapun dua dari sembilan Panwascam tersebut merupakan terduga pelaku yang dimaksud oleh Hasan Maskur.
Pemanggilan sembilan orang panwascam tersebut untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan dua oknum panwascam atas kasus penggeseran suara ini. Hasil keterangan yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk melakukan kajian dan menggelar rapat pleno.
“Dari pemanggilan ini, kami belum tau hasilnya seperti apa dan apakah dua orang terduga pelaku ini bersalah atau tidak. Tetapi yang jelas setelah ini kami akan melakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin (18/3/2024),” ungkapnya.
Selama proses klarifikasi, Pungky menyebut, dua oknun Panwascam tersebut kooperatif dan mau menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan untuk mereka. Namun, pada saat klarifikasi itu terdapat beberapa hal yang disanggah oleh keduanya atas dugaan keterlibatan penggeseran suara itu.
Namun, saat ini Bawaslu masih belum bisa mengungkap hasil klarifikasi tersebut sebelum diputuskan apakah keduanya bersalah atau tidak. Apabila benar bersalah, keduanya bisa dikenakan sanksi pelanggaran etik atau bahkan sanksi pidana pemilu.
“Sampai saat ini, kami juga belum menerima laporan dari pihak parpol (PDI Perjuangan) yang merasa dirugikan atas adanya kejadian penggeseran suara ini,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















