Bawa Kabur Ponsel iPhone Saat COD di Tulungagung, Masuk Jeruji Besi

Bawa Kabur Ponsel iPhone Saat COD di Tulungagung, Masuk Jeruji Besi

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung diringkus dan dimasukkan ke jeruji besi oleh Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (15/12/2023). Pasalnya, pemuda tersebut diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan pembelian Ponsel iPhone dengan modus cash on delivery (COD).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/12/2023) yang mana korban berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman menjual ponselnya. Saat itu, pelaku tertarik dengan Ponsel iPhone yang dijual korban dan ingin membelinya.

Kemudian korban dan pelaku sepakat untuk melakukan transaksi secara COD dengan tujuan agar pelaku bisa memeriksa kelengkapan dan kondisi ponsel tersebut. Diketahui, keduanya sepakat untuk bertemu di jalan Pangeran Diponegoro masuk Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.

Read More

Barulah sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya akhirnya bertemu pada lokasi yang sudah disepakati sebelumnya yang mana pelaku lantas memeriksa Ponsel iPhone korban. Pada saat itu, pelaku bertingkah seolah benar-benar akan membeli ponsel tersebut, sehingga membuat korban tidak menaruh rasa curiga sedikitpun.

“Kami berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan jual beli ponsel dengan inisial IM dengan modus COD,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (19/12/2023).

Setelah puas memeriksa ponsel incarannya, terduga pelaku lantas menanyakan harga Ponsel iPhone yang dijual oleh korban dan melakukan negosiasi tawar menawar. Setelah keduanya sepakat dengan harga ponsel tersebut, pelaku berdalih hendak membawa ponsel tersebut untuk diperiksa temannya.

Saat korban mengizinkan pelaku untuk membawa ponselnya, korban lama menunggu pelaku justru tidak mendapati tanda-tanda batang hidungnya. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung agar sang pelaku segera diamankan.

“Jadi modusnya membeli barang dengan cara COD yang mana setelah bertemu, pelaku membuat alibi dan kabur membawa barang tersebut tanpa adanya kesepakatan jual/beli,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, ungkap Mujiatno, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku tersebut.

Barulah pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Ponsel iPhone 12 Pro Max beserta dosbook iphone dan nota pembelian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polres Tulungagung.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *