Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aset tanah milik terpidana korupsi, atau mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung, Haryono akhirnya disita Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Kasi Intelejen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung nomor 7602K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022. Sesuai hasil putusan itu, aset tanah milik terpidana Haryono secara sah dilakukan penyitaan.
Diketahui, aset tanah milik koruptor itu berlokasi di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan total luasan lahan seluas 1.484 meter persegi. Penyitaan ini merupakan sebagai bentuk upaya untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan terpidana Haryono.
“Mulai Jumat (10/11/2023) kemarin asetnya sudah resmi kami sita dan dikuasai negara sebagai bentuk upaya pengembalian kerugian negara,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Senin (13/11/2023).
Atas kasus yang menjeratnya, ungkap Amri, negara terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 478 juta yang mana sudah dibayarkan senilai Rp 120 juta dan menyisakan hutang senilai Rp 358 juta.
Setelah dilakukan penyitaan ini, aset tanah tersebut nantinya dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Diketahui, terpidana Haryono sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemda perihal program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).



















