Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim

Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim
Mak Rini ketika mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Rini Syarifah atau Mak Rini mulai mengajukan cuti sebagai Bupati Blitar. Pengajuan cuti ini sebagai tindak lanjut keputusannya macung sebagai bakal calon Bupati Blitar pada pilkada 2024 ini.

Baca Juga :Dispertabun Kabupaten Kediri Fasilitasi Bantu Sarpras Petani Tembakau

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Blitar, Aan Ernawanto. Dia mengakui Mak Rini sudah mengajukan cuti dari tugas.

Read More

Cuti itu oleh Mak Rini nantinya digunakan untuk kegiatan kaitannya dengan pencalonan. “Sudah melayangkan pengajuan cuti ke pemerintah provinsi. Pengajuan pada 3 September 2024 lali,” ujar Aan Ernawanto, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga :Kakak – adik Pencuri Pompa Air Irigasi Lintas Kecamatan Digulung Polres Nganjuk

Dia menjelaskan sesuai dengan regulasi, memang pejabat daerah yang macung kepala daerah wajib cuti. Pengajuan cuti terakhir atau paling lambat tujuh hari statusnya ditetapkan sebagai calon Bupati Blitar. “Intinya sudah melayangkan pengajuan ke gubernur,” katanya.

Hanya saja, lanjutnya, berapa hari izin cuti diberikan pihaknya belum mengetahui. Karena wewenang ada di gubernur. Termasuk di antaranya penggantinya atau penjabat.

Untuk cuti yang diajukan, yakni dua bulan. Dua bulan itu digunakan sepenuhnya untuk kegiatan kampanye atau partai.

Baca Juga :Enam Kelurahan Rawan Kekeringan, BPBD Kota Blitar Mulai Antisipasi

“Aturannya SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Ketika bupati cuti, nantinya ditunjuk penjabat sementara atau Pjs,” jelasnya.

Di lain pihak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, untuk kepala daerah yang macung memang ada ketentuannya. Tetapi untuk kejelasan regulasi cuti, menunggu informasi dari aturan di KPU.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *