Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron menangkap dua pemuda yang diketahui kakak – beradik berinisial MA (21) dan MF (12), warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Enam Kelurahan Rawan Kekeringan, BPBD Kota Blitar Mulai Antisipasi
Kakak – beradik ini diduga sebagai pelaku pencurian mesin pompa air irigasi dari teras rumah Ahmad Harahab di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (9/9/2024).
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak – beradik ini berkat kesigapan petugas gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Baron, serta masyarakat.
Kecurigaan muncul ketika kedua terduga pelaku terlihat membonceng pompa air menggunakan sepeda motor pada Sabtu, 7 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga :Polres Trenggalek Edukasi Soal Sepeda Listrik ke Sekolah-sekolah Dasar, ini Sebabnya


















