Tiga Kasus Pelanggaran Diproses, Salah Satunya Libatkan ASN

Kediri, SEJAHTERA.CO – Masa kampanye masih berlangsung dan Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Kediri, Bawaslu telah memproses tiga pelanggaran di luar dari kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

 

“Ada tiga kasus temuan yang kami proses. Pertama terkait pelanggaran ASN dan sudah kami selesaikan dengan Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, Selasa (23/1).

Read More

Kedua, tambah dia, terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini masih dalam penelusuran pelaku.

“Ketiga dugaan pelanggaran kampanye masih dalam tingkat pelapor. Jadi kami memanggil pelapor dan terlapor. Nantinya juga akan kami panggil para saksi,” jelas Yudi Agung Nugraha.

 

Terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu, Yudi menjelaskan belum bisa mengungkapnya secara detail, apakah kasus pelanggaran pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya.

Bawaslu baru melaksanakan kajian awal dan belum melakukan pleno. Dari temuan kemarin Bawaslu melakukan penggalian dan kajian baru kemudian 14 hari kerja Bawaslu menggelar pleno.

Temuan-temuan pelanggaran kampanye merupakan laporan dari tim pengawasan Bawaslu yang selalu memantau kegiatan yang terjadi di lapangan.

 

Sementara itu Revani Sasmitaning Wulan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri, menjelaskan, selama masa kampanye ini banyak partai politik yang menggelar kegiatan kampanye tanpa STTPK.

“Pemberitahuan yang kami terima ada 22 surat dan 19 STTP per tanggal 15 Januari. Dari surat pemberitahuan itu ada yang terbit STTP dan ada yang tidak terbit dan hanya sekedar pemberitahuan saja,” ujar Revina (23/1).

 

Ia menjelaskan jika kegiatan kampanye yang tidak berizin STTPK bisa dilakukan pembubaran, tim pengawas yang berada di lapangan jika mengetahui ada kegiatan tidak berizin akan langsung melapor ke kepolisian untuk membubarkan.

Tidak ada sanksi dari Bawaslu terkait hal ini dan dilimpahkan kepada kepolisian untuk sanksi karena perizinan berada dalam ranah kepolisian. Akan tetapi Bawaslu akan tetap membuat catatan terkait kegiatan yang memiliki izin dan tidak memiliki izin sebagai bahan evaluasi kedepannya.

 

Terkait kampanye rapat umum di Kota Kediri pembagian zona dan jadwal telah dibuat tetapi untuk tempat pasti dilaksanakan kegiatan tersebut belum pasti.

Reporter : Dhea Safira

Editor :

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *