Tulungagung, SEJAHTERA.CO – DH (33), pria warga Desa Karang Tengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diringkus anggota Satreskrim Polres Tulungagung. DH diduga membobol kotak amal di masjid Al Falah Desa Winong Kecamatan Kalidawir Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, terungkapnya kasus itu awalnya diketahui oleh salah seorang anak kecil pada Rabu (17/1/2024). Saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, anak tersebut merasa curiga lantaran adanya pria yang mencurigakan masuk ke dalam masjid tersebut dalam waktu yang lama.
Bahkan saat itu kondisi pintu masjid sedang tertutup rapat yang mana pada bagian dalam masjid juga terdengar suara yang mencurigakan. Mendapati hal itu, anak kecil tersebut yang takut jika terjadi apa-apa lantas memilih meninggalkan masjid tersebut untuk pulang ke rumahnya.
“Saksi pertama anak kecil, dia anaknya pelapor, saat tau itu dia takut dan memilih pulang, tetapi masih belum berani lapor ke ayahnya,” kata Iptu Mujiatno, Selasa (23/1/2024).
Barulah pada keesokan harinya, ungkap Mujiatno, anak pelapor akhirnya berani melaporkan apa yang dilihatnya itu kepada ayahnya.
Mendengar laporan dari anaknya, pelapor lantas segera memberitahu warga setempat untuk turut memeriksa kamera pengawas yang ada di dalam masjid.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, rupanya benar jika terdapat seseorang berjenis kelamin laki-laki dan mengambil uang infak yang ada di dalam kotak amal masjid berwarna biru.
Akibat kejadian itu, pihak masjid sendiri terpaksa mengalami kerugian senilai Rp 4 juta atas raibnya uang infak tersebut.
“Setelah memastikan kebenarannya, pelapor lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Kalidawir pada Minggu (21/1/2024) kemarin,” ungkapnya.
Usai menerima laporan itu, jelas Mujiatno, petugas Polsek Kalidawir dengan dibantu Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya melakukan upaya penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Kota Blitar pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia memang sudah sering melakukan tindak pidana pencurian uang jariyah didalam kotak amal pada masjid dan mushola di Kecamatan Kalidawir. Bahkan total aksi pencurian yang sudah dia lakukan di Kecamatan Kalidawir itu sebanyak 30 kali. (sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















