Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras di Tulungagung Diatur Ulang, Mengonsumsi Minol di Tempat Umum Dapat Sanksi

Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras di Tulungagung Diatur Ulang, Mengonsumsi Minol di Tempat Umum Dapat Sanksi

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – DPRD Tulungagung mulai membuat aturan baru terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) dengan dicabutnya Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Dengan penerapan aturan tersebut nantinya masyarakat dilarang menenggak minuman keras (miras) di sembarang tempat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, pihaknya bersama Tim Asistensi Pemkab Tulungagung sudah sepakat untuk mencabut Perda 4/2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung. Pasalnya, perda tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan permasalahan yang ada di masyarakat.

Read More

Sedangkan penerapan perda baru pengganti perda yang dihapus itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2019 ataupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021.

Namun saat ini, proses pengusulan perda baru itu masih ada di tahap evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur untuk nantinya disahkan menjadi perda pada Rapat Paripurna.

“Untuk perubahan antara perda lama dan baru itu tidak terlalu banyak, karena kami memang menyesuaikan dengan Permendag dan PP yang baru, itu saja,” kata Heru Suseno, Selasa (24/10/2023).

Terkait perbedaan regulasi yang diterapkan, ungkap Heru, nantinya pemerintah daerah tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan minuman beralkohol lantaran retribusi tersebut akan masuk ke pemerintah pusat. Kemudian, jarak antara penjual minuman beralkohol tempat kesehatan, pendidikan sampai tempat ibadah akan berubah.

Diketahui, berdasarkan aturan lama, radius penjualan minuman beralkohol dengan tempat-tempat tersebut hanya sejauh radius 200 meter saja, sedangkan pada aturan yang baru radius yang diatur menjadi sejauh 1 kilometer. Dengan perubahan aturan tersebut, pihaknya memprediksi jika itu tidak akan mempengaruhi jumlah pengusahanya.

“Jumlah pengusahanya masih tetap, tetapi izinnya langsung diberikan oleh pemerintah pusat. Tetapi sampai saat inipun, Pemkab Tulungagung tidak pernah mengeluarkan izin peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

Selain itu, ujar Heru, pada aturan yang baru juga akan mengatur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat untuk meminum minuman beralkohol yang mana hanya boleh dilakukan pada hotel bintang 3 ke atas. Selain itu juga diperbolehkan pada tempat-tempat hiburan malam yang sudah mengantongi izin.

Dengan penerapan aturan baru ini, masyarakat tidak bisa seenaknya mengonsumsi minuman beralkohol di sembarang tempat, utamanya di tempat umum. Apabila tidak ingin dikenakan sanksi.

Sedangkan penerapan sanksinya nanti akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP. “Pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi ketenteraman dan ketertiban umum yang mana penindakan dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *