Masa Jabatan Ratusan Kades Ditambah 2 Tahun, PMD Ponorogo Siapkan SK Perpanjangan

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ratusan kepala desa di Kabupaten Ponorogo bakal dikukuhkan ulang. Pasalnya jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Tidak hanya kepala desa saja yang diperpanjang, badan permusyawaratan desa (BPD) juga ditambah masa kerjanya menjadi 8 tahun. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Read More

Toni Sumarsono Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Ponorogo mengatakan, secepatnya akan menggelar pengukuhan sekaligus penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.

 

“Akhir bulan Juni ini bisa kita kukuhkan ulang, jadi bukan dilantik tapi dikukuhkan ulang dengan SK yang baru,” ungkap Toni Sumarsono, kepada wartawan.

Toni mengatakan jika pengukuhan ulang ini sesuai dengan surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2024 yang menyebutkan, agar selambat -lambatnya pada bulan Juni bisa dilakukan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.

Untuk Kabupaten Ponorogo yang akan dilakukan perpanjangan yakni untuk kepala desa hasil pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019 dan 2022.

 

“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030 nanti,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa yang akan dikukuhkan yakni sejumlah 276 dari 281 Desa, sedangkan 5 desa akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) setelah pilkada yakni Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung dan Wotan Pulung.

 

“Yang KDAW ada 5, itu yang 3 mundur sedangkan yang 2 meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah Pilkada selesai,” pungkas Toni.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *