Blitar, SEJAHTERA.CO – Ada saja modus pelaku kejahatan mengelabuhi korbannya. Modusnya, membayar barang yang dibeli dengan pembayaran online tetapi ternyata palsu.
Korban pun melaporkan kejadian ke kantor polisi. Pelaku pun akhirnya harus menanggung akibatnya. Kasusnya ditangani aparat Polres Blitar. “Sudah ditangani dan terlapor dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto, Kamis (6/6).
Dia mengatakan, kejadian Rabu (15/6). Lokasi kejadi di toko di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Korbannya Jatmiko (48) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.
Pelakunya MCF (25) warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Barang bukti mulai motor yang digunakan ketika beraksi, ponsel dan sejumlah barang yang baru saja dipesan.
Kejadian berawal ketika l 15 Mei 2024 sekira pukul 18.18 pelaku datang ke toko milik korban dan dilayani karyawan. Kedatangannya membeli sejumlah barang sembako.
Di antaranya Indomie goreng sebanyak 3 dus, mie sedap goreng sebanyak 5 dus, minyak goreng merek Sania kemasan 2 liter sebanyak 4 biji, minyak goreng merek SunCo 2 liter sebanyak 1 dus.



















