Ada pula beras merk Sania kemasan 5 kilogram sebanyak 10 kantung, beras merek Sakura bunga kemasan 5 kilogram sebanyak 1 kantong, Minyak goreng merk Frais well kemasan 1 liter sebanyak 1 dus.
Selanjutnya setelah memilih barang dibuatkan nota. Jumlah yang harus dibayar Rp 3.105.000. Kemudian pelaku bilang ke aksi bahwa pembayaran melalui aplikasi Qris.
Pelaku berpura- pura membuka aplikasi mobil bangking di ponselnya dan menunjukan tanda bukti pembayaran. mudian pelaku membawa barang yang sudah dipesan tersebut dari toko tersebut.
Keesokan harinya korban kaget ternyata tak ada pembayaran. Itu setelah mengecek saldo. Bahkan ketika ke bank, tak ada transaksi. Merasa ditipu, korban melapor ke kantor polisi dan pelaku ditangkap.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















