Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga di Kabupaten Nganjuk menjadi korban arisan bodong. Masing-masing mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Diperkirakan total kerugian hampir Rp600 juta.
Lantaran merasa ditipu, tiga warga di Kabupaten Nganjuk melapor ke Polres Nganjuk terkait dugaan arisan dan investasi bodong tersebut, dengan didampingi kuasa hukumnya, Verry Achmad.
Tiga warga yang melapor tersebut masing-masing, Indah Ayu, Gustina Putri, dan Mila. Sedangkan praktik arisan dan investasi bodong tersebut diduga dijalankan oleh perempuan berinisial SS yang tinggal di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara SS, Karena diduga menipu atau menggelapkan dengan modus arisan duos,” kata kuasa hukum para korban, Verry Achmad, Kamis (12/12/2024).
Menurut Verry, Jumlah korban arisan dan investasi bodong tersebut sekitar 50 orang. Sedangkan kerugian masing-masing korban bervariatif mulai dari Rp3 juta hingga Rp72 juta, yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp579.097.000.
Baca Juga :Sah, Usulan UMK Kota Blitar Rp 2.481.450, Naik Rp 151.450
Lebih lanjut skema invetasi bodong ini, SS bertindak sebagai owner. Sehingga dalam transaksi SS yang menerima sekaligus yang mengelola.
“Kami laporkan agar kemudian ada efek jera, untuk tidak menggunakan uang orang hanya untuk kesenangan pribadinya, hanya untuk melakukan tipu-tipu saja,” tutur Very.
Salah satu korban, Indah Ayu mengatakan, awalnya SS menjalankan arisan sejak bulan Januari 2024. Pada awalnya ia tidak merasa curiga dengan arisan tersebut. Kemudian sekitar bulan Agustus 2024, modus investasi tersebut ditawarkan oleh SS.
Baca Juga :Demo Kejaksaan Negeri Blitar, KRPK-FMR Bawa Segebok Data, Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi
“Jadi awal mulanya itu saya ditawari untuk arisan, awalnya arisan biasa, udah lancar, terus habis itu kita ada acara arisan duos,” ungkap Indah.
Selanjutnya, praktik dugaan penipuan ini mulai dirasakan oleh Indah pada 29 Oktober 2024, pencairan yang seharusnya diterima penanam modal mengalami mandek. Sehingga kerugian yang dialami Indah sekitar Rp42 juta.
Untuk meyakinkan korban, SS menawarkan keuntungan berlipat dari modal yang diinvestasikan
“Jadi kalau kita ambil Rp500.000, biaya admin Rp50.000, jadi kita transfer Rp550.000, jadi nanti untuk dua minggu ke depan baliknya ke kami bisa Rp700.000,” katanya.
Pada awalnya proses pencairan berjalan dengan lancar. Sehingga Indah mudah untuk percaya. Bahkan indah berani modal banyak. “Namun pada saat terlanjur menanam modal yang banyak tersebut ternyata tidak ada yang cair,” tukas Verry.
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto membenarkan bahwa para korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kepolisian Resor Nganjuk. Namun terkait dengan laporan tersebut AKP Supriyanto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga :Sosialisasi Cegah Korupsi di Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun 2024
“Memang benar tadi advokat Verry Achmad bersama kliennya ke sini, tapi untuk pelaporannya terkait apa perlu kami cek terlebih dahulu,” kata AKP Supriyanto



















