Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni berinisial S alias Gendon dan A alias Cethem dimana keduanya merupakan Warga Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung diringkus petugas Polsek Campurdarat. Kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Campurdarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, peristiwa curanmor itu terjadi di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jumat (3/1/2025). Diketahui sepeda motor itu milik Supriyadi (35) yang saat itu dipinjam oleh tetangganya yakni Juli untuk dipakai ke rumah temannya.
Pada saat itu, sekitar pukul 19.00 WIB, saksi Juli meminjam sepeda motor itu berkunjung ke rumah saksi Jasmani yang diketahui masih satu desa hanya saja rumahnya beda dusun. Setibanya di rumah saksi Jasmani, saksi Juli kemudian memarkirkan sepeda motor itu di halaman rumah dengan kondisi kunci tertancap.
Baca Juga :Maksimalkan Keuntungan Budidaya Melon dengan Greenhouse ala Petani Mojongapit
“Sepeda motor jenis supra fit nopol AG 2236 S itu merupakan milik Supriyadi, yang saat kejadian pencurian itu sedang dipinjam oleh tetangganya yakni saksi Juli untuk dipakai berkunjung ke rumah Jasmani,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (15/1/2025).
Pada saat itu, saksi Juli berkunjung ke rumah saksi Jasmani untuk memberitahukan jika anaknya hendak menikah dan meminta agar saksi Jasmani datang saat acara pernikahan itu. Usai berbincang kurang lebih selama satu jam, sekitar pukul 20.00 WIB, saksi Juli hendak pulang dikarenakan waktu sudah malam.
Namun saat saksi Juli menuju tempat dia memarkir sepeda motor tersebut, diketahui jika sepeda motor milik Supriyadi sudah raib dari lokasi diparkirnya sepeda motor tersebut. Mendapati hal itu, saksi Juli sempat berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tapi tidak berhasil ditemukan.



















