Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama dua tahun terakhir, ribuan aset milik Pemkab Tulungagung sudah selesai disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mayoritas aset yang sudah disertifikasi adalah jalan.
Kepala Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih mengatakan, berdasarkan data, total aset milik Pemkab Tulungagung yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.000 bidang lebih sejak dua tahun terakhir.
Selama satu tahun kerja, hanya mentargetkan memproses sertifikasi aset Pemkab Tulungagung sebanyak 500 bidang saja. Dia tidak berani mematok terlalu banyak, karena melihat kesiapan Pemkab sendiri.
“Kalau kami kan asalnya data-datanya siap, tinggal kami kerjakan saja. Makanya kami melihat kesiapan Pemkab Tulungagung seperti apa dalam mempersiapkan data untuk sertifikasi asetnya,” kata Ferry Saragih, Rabu (5/6/2024).
Pada prosesnya, ungkap Ferry, Pemkab Tulungagung kerap mengalami beberapa kendala dalam mempersiapkan data untuk sertifikasi asetnya. Diketahui, kendala tersebut biasanya terjadi antara Pemkab dan pihak desa setempat.
Pasalnya, banyak aset milik Pemkab yang berdiri di lahan tanah kas desa (TKD), sedangkan bangunan yang berdiri merupakan milik Pemkab. Hal ini tentu tidak bisa diproses oleh BPN, sebelum kepemilikan tanahnya jelas milik siapa.
“Mayoritasnya yang bermasalah itu bangunan sekolah dan puskesmas. Tanahnya milik TKD, bangunannya milik Pemkab. Sedangkan kami tidak bisa mensertifikatkan bangunan. Kalau ada yang bermasalah kami tolak,” ungkapnya.
Menghadapi permasalahan ini, jelas Ferry, hanya bisa menjadi penengah antara Pemkab Tulungagung dan pihak desa atas kondisi tersebut. Dia kerap memberikan saran agar kedua belah pihak segera mendiskusikan masalah tersebut agar bisa disertifikatkan.
Menurut Ferry, kedua belah pihak harus segera membuat kesepakatan ataa kondisi tersebut, sehingga kepemilikan tanahnya menjadi jelas. Hal itu bisa dilakukan dengan tanahnya diserahkan ke pihak desa maupun nantinya Pemkab Tulungagung melakukan tukar guling tanah.
“Kami sebenarnya tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi atas masalah ini. Tetapi kami biasanya hanya memberikan saran agar kedua pihak segera membuat kesepakatan, entah itu tanah diserahkan ke pihak desa atau tukar guling tanah. Apalagi tanah itu belum punya sertifikat,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















