BATU, SEJAHTERA.CO – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap oleh warga di Pasar Induk Among Tani Kota Batu ternyata adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Informasi diperoleh, terduga pelaku yang diringkus warga adalah Eka Prasetiyo (28) warga Dusun Banturejo RT.002 RW.004 Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Anggota Polsek Batu yang melakukan penyelidikan menemukan indikasi kuat bahwa Eka Prasetiyo merupakan ODGJ.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto.
BACA JUGA : Prasarana Geometri Pada Perlintasan Sebidang Diperbaiki dan Diganti
“Ternyata yang bersangkutan atau pelaku ini merupakan seorang dengan gangguan jiwa atau ODGJ, yang mana kami ketahui dari surat yang dikirimkan dari pihak keluarga ,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan dokumen resmi dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang, Eka Prasetiyo tercatat sebagai pasien dengan diagnosa medis paranoid schizophrenia (F20.0).
Dalam ringkasan pulang psikiatrik, EP menjalani perawatan di RSJ Radjiman pada 18 Maret 2025 dan dinyatakan pulang pada 27 Maret 2025 dengan kondisi remisi.



















